Adat-istiadat Minangkabau
sambungan... dari hal
1
3. Adat Teradat
kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan
dapat pula hilang menurut kepentingan.
Adat
seperti ini tergambar dalam pepatah adat:
Babeda padang babeda balalang
Babeda lubuak
babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang
batuang
Adaik salingka
nagari
Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di
adatkan, terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku.
Adat nan di adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh
negeri yang terlingkup dalam satu lingkaran adat yang dalam
hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau. Umpamanya Adat
Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang
berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian
mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan
merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat
berbeda antara negeri yang satu dengan yang lain. Umpamanya,
malam yang keberapa sesudah nikah suami diantarkan ke rumah
isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai wanita)
harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya
manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus
ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut
pelaksanaan adat matriakat tersebut.
Jadi, adat
nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam
keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang
lain.
Adat nan
teradat menurut fatwa adat Minangkabau:
Rasan aia ka aia
Rasan minyak ka
minyak
Buayo gadang di
lautan
Gadang garundang di
kubangan
Nan babungkuih
rasan daun
Nan bakabek rasan
tali
Adat nan
teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini
adalah cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut
limbago itu sendiri, kalau limbago itu bundar, maka akan
bundar pula hasil yang dicetak dan jika bersegi, maka akan
bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat
dan keadaan limbago tersebut.
peraturan yang dibuat
secara bersama oleh para ninik mamak, pamangku adat dalam
suatu nagari.
Peraturan tersebut berguna untuk merealisasi
peraturan-peraturan yang dibuat oelh nenek moyang dalam Adat
Nan Diadatkan.
Di dalam aturan Adat Nan Diadatkan, peraturan-peraturan yang
bersangkutan dengan kehidupan masyarakat baik dalam bidang
sosial, politik, hukum dan lain-lainnya, dituangkan dalam
bentuk pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam yang
disusun dalam bentuk kalimat kelimat pendek, tetapi
mengandung arti kiasan yang menghendaki adanya peraturan
pelaksana untuk menjalankannya dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan Adat Teradat ini tidak sama pada tiap-tiap
nagari. Karena peraturan-peraturan yang dibuat harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap nagari di
Minangkabau. Hal ini disebut dalam pepatah :
Lain
lubuak lain ikannyo
Lain
padang lain belalalngnyo
Lain nagari lain adatnyo
Baadat sapanjang
jalan
Bacupak sapanjang batuang
4. Adat
Istiadat
kebiasaan dalam suatu nagari atau golongan yang berupa kesukaan
dari sebgian masyarakat tersebut, seperti kesenian, olah raga,
dan sebagainya, seni suara, seni lukis, dan bangunan-bangunan
dan lain-lain, yang disebut dalam pepatah :
Nan baraso
bamakan
Nan barupo baliyek
Nan babunyi badanga
II. Nagari Ampek
lanjuik ka
halaman .... 3
kembali ke halaman : <
1
2 3 > |